Penggemar film impor bermutu bisa tersenyum lebar lagi. Dalam waktu dekat, film impor kembali diputar di bioskop-bioskop di Indonesia. Bukan hanya mereka yang tersenyum lebar lagi, pekerja-pekerja di jaringan bioskop Indonesia yang tergabung dalam kelompok 21, XXI, atau Blitz pun tersenyum lebar.
Sebab, dengan masuknya kembali film impor ke Indonesia, penggemar film kembali dapat menonton film bermutu keluaran terbaru Hollywood pada saat yang sama dengan film itu diputar di kota-kota besar di Amerika Serikat. Dengan demikian, mereka akan berbondong-bondong kembali ke bioskop.
Sejak Motion Picture Association of America (MPAA), asosiasi produsen film Hollywood, memutuskan menghentikan pendistribusian film Amerika Serikat per 17 Februari lalu karena keberatan atas bea masuk film impor, jumlah pengunjung bioskop menurun drastis. Mereka enggan pergi ke bioskop karena tidak ada lagi film bermutu baru yang ingin mereka tonton.
Film-film baru, seperti Pirates of the Caribbean: On Stranger Tides, Thor, Green Lantern, X-Men: First Class, dan Kung Fu Panda 2, tidak masuk ke sini sehingga penggemar film impor terpaksa memburu digital video disc (DVD)-nya. Dengan enggannya penggemar film impor pergi ke bioskop, dengan sendirinya pemasukan bioskop berkurang. Jika keadaan ini dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin pebisnis bioskop merugi, yang tahap selanjutnya diikuti pengurangan pekerja.
Seorang pekerja di XXI Pondok Indah Mall II sempat mengungkapkan kekhawatirannya akan kehilangan pekerjaan jika jumlah penonton terus menurun. Ia mengungkapkan, ia sudah mulai sibuk mencari lowongan kerja baru. Padahal, ia sudah senang bekerja di sana.
Produser film Mira Lesmana di jejaring sosial Twitter, 19 Februari lalu, menulis, ”Yang rugi penonton: kehilangan film bermutu. Bioskop: kehilangan penonton dan akhirnya tutup. Lalu film Indonesia: kehilangan bioskop.”
Urusan pajak sudah selesai
Untunglah sebelum hal tersebut terjadi, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik memberikan kabar gembira. Seusai mendengar ceramah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Indonesian Young Leaders Forum 2011 yang digelar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), 9 Juni lalu, Jero Wacik mengatakan, ”Urusan pajak film asing sudah selesai. Minggu depan barangkali sudah keluar SK (surat keputusan) menteri keuangan. Kami akan umumkan. Setelah itu, film asing akan mengalir dan melengkapi film Indonesia.”
Menurut Jero Wacik, kehadiran film asing tetap diperlukan guna melengkapi film Indonesia yang belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan suguhan film bermutu. Dengan demikian, penonton tidak lagi jenuh dengan suguhan film seputar pocong, hantu, kuntilanak, dan setan.
”Masuknya film impor, terutama film box office Hollywood, dapat meningkatkan mutu film nasional.”
Sesuai dengan ucapan Jero Wacik, jika tidak ada aral melintang, SK menteri keuangan tentang pajak film asing akan keluar pada minggu ini atau paling lambat minggu depan. Sebab, pekan lalu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, besarnya pajak atas film impor masih dibahas.
Namun, dengan keluarnya SK menteri keuangan tentang pajak film asing itu, tidak berarti film impor bermutu langsung hadir. Paling tidak perlu waktu satu atau dua bulan.
Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Eddy Putra Irawady mengatakan, pemerintah telah menetapkan satu importir yang mendapatkan izin mengimpor film. Dan, importir itu perlu waktu untuk mendatangkan film impor tersebut. Ia menambahkan, masih ada dua importir lain yang hingga saat ini belum bisa beroperasi karena belum membayar utang pajak dan denda.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan, tagihan pokok dan denda mereka mencapai Rp 9 miliar yang terdiri dari pembayaran bea masuk impor film selama dua tahun terakhir dengan nominal tagihan pokok Rp 30 miliar untuk 1.759 judul film.
Mengenai regulasi baru soal impor film saat ini, Eddy mengatakan, hal itu sudah selesai dibahas Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dan tinggal menunggu keputusan menteri keuangan.
Ia menambahkan, intinya ada biaya yang naik dan ada biaya yang turun. Tujuannya untuk memberikan kepastian kepada importir film dan memberi perlindungan pada industri film dalam negeri.
Penyelesaian kasus yang berkaitan dengan pajak film impor itu perlu disambut baik, mengingat kepentingan banyak pihak terakomodasi dalam penyelesaian tersebut. Keinginan penggemar film impor bermutu terpenuhi, demikian juga keinginan pekerja-pekerja bioskop untuk tetap bekerja. Masuknya film-film impor bermutu akan membawa para penggemarnya berbondong-bondong kembali ke bioskop.
Industri film nasional pun terbantu melalui aturan pajak yang baru. Kualitas film nasional pun diharapkan akan meningkat dengan hadirnya film-film impor bermutu.
Dan, jika ada film-film nasional bermutu yang dihasilkan, tersedia gedung bioskop yang nyaman untuk menontonnya. Pemasukan pemerintah dari pajak film pun meningkat. Kini, tinggal menunggu SK menteri keuangan ditandatangani.