PBB membuat deklarasi baru mengenai akses internet. Organisasi bangsa-bangsa di dunia itu menyatakan, akses internet masuk Hak Asasi Manusia (HAM). Seperti apa?
Saat di sesi ke-17, deklarasi baru itu muncul setelah dewan HAM PBB mencapai kesimpulan, cara internet yang ‘transformatif dan unik’ telah sangat membantu individu di dunia melatih hak mereka serta membawa dampak jauh lebih positif pada masyarakat.
“Laporan khusus ini mengungkap, tak boleh ada banyak pembatasan pada arus informasi melalui internet, kecuali seperti termuat pada hukum HAM internasional,” papar pelapor promosi dan pelindung hak kebebasan beropini dan berekspresi Frank La Rue.
Selain itu, ia menekankan, kebebasan berekspresi dijamin secara penuh sebagai norma. Ia juga mengajukan permintaan pada pemerintah dunia guna memastikan ketersediaan akses internet, bahkan di masa-masa sulit sekalipun, termasuk ketegangan politik.
Ironisnya, seharinya sebelumnya, pemerintah Suria mematikan jaringan internet di seluruh negaranya guna mencegah akses berita dan informasi global, terutama dari barat.